Berita

Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi/Ist

Nusantara

Alumni Sambut Baik Penonaktifan Ketua STIP oleh Menhub

KAMIS, 09 MEI 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Ahmad Wahid dan sejumlah pejabat lainnya dikabarkan telah dibebastugaskan alias dinonaktifkan imbas tewasnya seorang taruna atau siswa tingkat satu akibat penganiayaan senior.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat mengunjungi keluarga korban Putu Satria Ananta di Klungkung, Bali, Kamis (9/5).

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," ujar BKS akrab disapa.
 

 
Dia mengaku pihaknya melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub terus melakukan pendampingan kasus ini yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
 
“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara,” jelasnya.

Mendengar informasi tersebut, Ketua Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) yang juga alumni STIP, Dewa Nyoman merasa senang.  

“Kami mengapresiasi langkah Pak Menteri (Budi Karya) yang mengunjungi keluarga korban di Bali. Akhirnya pagi ini sign off juga. Baru sekarang bisa proses transparan,” ujar Dewa.

"Harapannya agar Pjs (pejabat sementara) STIP ini diisi oleh orang-orang profesional yang mengerti pendidikan maritim. Itu gar proses hukum bisa berjalan transparan serta transformasi kegiatan pendidikan bisa berjalan sesuai tuntutan di era sekarang. Itu juga sesuai dengan harapan dan arahan Pak Menteri (Budi Karya)," tambahnya.

Sebelumnya, dia menuntut agar Ketua STIP mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Ketua STIP harus mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab. Ketua STIP harus mundur,” tegas Dewa, Minggu (5/5) lalu.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) yang merupakan senior Putu Satria Ananta Rustika sebagai tersangka.
 
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
 
Ketiga tersangka baru tersebut adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya