Berita

Masyarakat Papua Anti Toxic Orde Baru/Ist

Politik

Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Kabinet Prabowo

KAMIS, 09 MEI 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Papua Anti Toxic Orde Baru mendukung sikap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Sebelumnya, LBP meminta Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak membawa orang toxic ke kabinet pemerintahan baru.

Salah satu sosok yang ditolak organisasi massa Papua ini ialah Letjen TNI (purn) Sjafrie Sjamsoeddin. Menurut mereka, Sjafrie merupakan bagian dari era Orde Baru.


"Kami masyarakat Papua menolak dengan tegas Sjafrie Sjamsoedin masuk pemerintahan Prabowo-Gibran karena Sjafrie Sjamsoedin adalah bagian dari rezim Orde Baru," kata salah satu koordinator Masyarakat Papua Anti Toxic Orde Baru dalam video yang beredar di media sosial dikutip redaksi, Kamis (9/5).

Selanjutnya, mereka juga berharap Prabowo-Gibran tidak memasukkan orang-orang toxic ke pemerintahan baru. Para menteri kabinet baru diharap orang-orang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Kami masyarakat Papua mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran tanpa adanya orang-orang toxic Orde Baru demi menuju Indonesia Emas 2045," tegas dia.

Organisasi ini juga meminta Prabowo-Gibran berkomitmen tetap melanjutkan program-program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagi mereka, pemerintahan Jokowi telah memberi perhatian yang khusus terhadap Bumi Cenderawasih.

"Kami masyarakat Papua meminta kepada pemerintahan Prabowo-Gibran agar melanjutkan program pemerintahan Presiden Jokowi yang selama ini memberi perhatian khusus kepada warga Papua," ungkapnya.

Selain itu, organisasi ini menginginkan Prabowo-Gibran memasukkan satu warga asli Papua menjadi menteri di kabinet baru. Mereka ingin pemerintahan Prabowo-Gibran memberi tempat terbaik bagi warga asli Papua.

"Kami masyarakat Papua menginginkan adanya satu menteri dari orang asli Papua di dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran," jelasnya.

Terakhir, mereka mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran menyelesaikan persoalan keamanan Papua tanpa kekerasan. Persoalan keamanan Papua harus diselesaikan dengan cara-cara dialog.

"Demikian tujuh poin pernyataan sikap kami selaku masyarakat Papua agar bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan dalam mengurus bangsa Indonesia, khususnya Tanah Papua," tegasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya