Berita

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/Net

Hukum

Terungkap Korban Investasi Bodong di BTN Paham Bisnis Keuangan

KAMIS, 09 MEI 2024 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman RI terkait dana investasinya yang raib di Bank Tabungan Negara (BTN) ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan.

Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai menggelar pertemuan dengan BTN, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5).

"Tadi saya juga sudah dapat penjelasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) karena simpanannya memang dijamin oleh LPS, batas maksimal 4,5-5 persen per tahun. Nah ini 10 persen per bulan," kata Yeka.


Berdasarkan penelaahan Ombudsman RI, pelapor investasi bodog tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan ini.

Atas dasar beberapa temuan tersebut, dan diketahui bahwa deposito (tabungan investasi) yang bermasalah itu bukan produk dari BTN, maka posisi Ombudsman, lanjut Yeka, hanya memastikan agar jangan sampai hal ini terjadi lagi di kemudian hari, baik di BTN maupun di perbankan lainnya.

"Kami meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi," kata Yeka.

Kedua, lanjut Yeka, Ombudsman juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karena itu Ombudsman melihat bahwa bank BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini.

"Kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN. Jadi tidak usah khawatir kepada masyarakat yang menjadi korban," kata Yeka.

Namun sebaliknya, menurut Yeka, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, maka BTN tidak akan menggantinya. Karena hal itu murni kesalahan dari oknum.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya