Berita

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

KPU Tepis Dalil Ketua KPPS di Sorong Jadi Caleg PKS

RABU, 08 MEI 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil gugatan dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Papua.

Khususnya terkait status Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Malawele diduga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal tersebut disampaikan oleh Matheus Mamun Sare selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar dalam Sidang Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).


"Tidak benar bahwa Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong yang merupakan anggota dari partai politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mempengaruhi suara Pemohon," ujar Matheus.

Lebih lanjut, Matheus menyebut tidak ada pergeseran suara yang merugikan partai Nasdem di TPS 7 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, atau beralih kepada PKS.

Menurut dia, penghitungan suara di TPS 7 dan TPS 18 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada keberatan dari partai politik yang hadir.

Selain itu, KPU juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong yang berkaitan dengan permohonan ini.

Disinggung hal tersebut, Bawaslu memberikan keterangan bahwa mereka telah menerima laporan dari Partai Nasdem di Kabupaten Sorong.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu adalah mengeluarkan rekomendasi kepada KPPS 07, yang mencakup pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pemberhentian KPPS 07.

Untuk TPS 18, Bawaslu menindaklanjuti dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut Bawaslu, perolehan suara Partai Nasdem adalah 1.280 suara, sementara PKS memperoleh 1.344 suara.

"Nasdem 1.280 suara dan PKS 1.344 suara berdasarkan rekapitulasi akhir," ujar Farli Sampetoding Rego sebagai Perwakilan Bawaslu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya