Berita

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

KPU Tepis Dalil Ketua KPPS di Sorong Jadi Caleg PKS

RABU, 08 MEI 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil gugatan dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Papua.

Khususnya terkait status Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Malawele diduga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal tersebut disampaikan oleh Matheus Mamun Sare selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar dalam Sidang Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).


"Tidak benar bahwa Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong yang merupakan anggota dari partai politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mempengaruhi suara Pemohon," ujar Matheus.

Lebih lanjut, Matheus menyebut tidak ada pergeseran suara yang merugikan partai Nasdem di TPS 7 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, atau beralih kepada PKS.

Menurut dia, penghitungan suara di TPS 7 dan TPS 18 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada keberatan dari partai politik yang hadir.

Selain itu, KPU juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong yang berkaitan dengan permohonan ini.

Disinggung hal tersebut, Bawaslu memberikan keterangan bahwa mereka telah menerima laporan dari Partai Nasdem di Kabupaten Sorong.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu adalah mengeluarkan rekomendasi kepada KPPS 07, yang mencakup pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pemberhentian KPPS 07.

Untuk TPS 18, Bawaslu menindaklanjuti dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut Bawaslu, perolehan suara Partai Nasdem adalah 1.280 suara, sementara PKS memperoleh 1.344 suara.

"Nasdem 1.280 suara dan PKS 1.344 suara berdasarkan rekapitulasi akhir," ujar Farli Sampetoding Rego sebagai Perwakilan Bawaslu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya