Berita

Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

Abdul Ghani Kasuba Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU Rp100 Miliar

RABU, 08 MEI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini AGK jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi, berkas AGK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK.


"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (8/5).

Ali menjelaskan, dari perkara TPPU, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Sementara itu pada hari ini, Rabu (8/5), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Tim Jaksa akan mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya