Berita

Sosialsasi pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya jalur perseorangan atau independen/RMOLJabar

Politik

Pilkada Kota Tasikmalaya

Calon Independen Harus Miliki 40.375 Dukungan

RABU, 08 MEI 2024 | 08:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

KPU Kota Tasikmalaya membuka peluang bagi warga untuk mencalonkan diri secara independen pada Pilkada 2024 mendatang. Salah satu syaratnya, memiliki 40.374 dukungan, dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung.

"Kandidat independen harus mendapatkan dukungan dari minimal 40.375 orang, yang dapat dibuktikan melalui fotokopi KTP pendukung," kata Asep Rismawan kepada wartawan, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).

Menurutnya, persyaratan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada, bahwa syarat minimal untuk calon independen adalah dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.


"Dipersilahkan, tokoh atau warga yang berminat maju melalui jalur independen," tambahnya.

Jadwal pendaftaran calon independen sama dengan calon dari partai politik. Persyaratan umum juga sama dengan calon dari partai, termasuk batas usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA, serta syarat administrasi lainnya.

"Semua persyaratan mengacu pada UU Pilkada," tandasnya.

KPU, sambung dia, juga siap memberi konsultasi bagi yang ingin maju secara independen, baik datang langsung maupun berkomunikasi dengan petugas penyelenggara.

Pencalonan jalur independen telah disosialisasikan KPU Kota Tasikmalaya, Selasa, 7 Mei 2024, di Grand Metro Hotel.

"Tahapan penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan dibuka sejak Minggu, 5 Mei 2024, hingga 19 Agustus 2024," tutup Asep.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya