Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejari Jakbar Bakal Eksekusi Terpidana Winoto Kartono Then

SELASA, 07 MEI 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) No 1407 K/Pid/2023 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 171/PID/2023/PT DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 897/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt terkait kasus pemalsuan dokumen.

Dalam kasus ini, Winoto Kartono Then yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak kooperatif yakni mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Winoto Kartono Then terbukti melakukan pemalsuan surat atas nama PT Global Bara Mandiri.


Kasi Pidum (Kasdum) PN Jakarta Barat Muhammad Adib Adam menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses pemanggilan guna melakukan putusan.

“Udah putus di MA, sedang kita proses panggilan untuk pelaksanaan putusan,” kata Muhammad Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5).

Winoto mangkir meski sudah dua kali pemanggilan. Kata Adib, pihaknya akan terus melakukan proses hukum hingga terpidana bisa dihadirkan ke PN Jakarta Barat.

“Terpidana ini mau kuta eksekusi sedang dalam proses. itu kan surat panggilan untuk eksekusi,” ujarnya.

Adib belum bisa memastikan, kapan dilayangkan panggilan ketiga yang juga sekaligus upaya paksa berupa penangkapan terhadap Winoto sebagai terpidana.

“Nanti saya tanya ya JPU nya,” pungkas Adib.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya