Berita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dan penyidik lainnya dalam ungkap kasus di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (7/5)/RMOL

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Perusahaan Singapura

SELASA, 07 MEI 2024 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus manipulasi data yang melibatkan perusahaan internasional.

Lima tersangka terdiri dari dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37), dan 3 orang warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus manipulasi data atau business email compromise ini dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan email palsu dan juga memanfaatkan informasi.


Data komunikasi ini bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.

Dalam kasus ini, perusahaan yang terlibat adalah Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura.

Seharusnya, Kingsford melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional. Namun ternyata email yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.

“Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Pelaku juga mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat dan berada di Indonesia melalui salah satu bank.

"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” jelasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana, dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Saat konferensi pers, penyidik turut menampilkan uang tunai sebanyak Rp32 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya