Berita

Suasana Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Bawaslu

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian pemecatan belasan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah didalami Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Ruang Sidang Pleno Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Terkait dengan adanya kerusuhan dan pemecatan 13 PPD untuk yang mana? Puncak ya? (Ada) 13 (orang) ya yang dijemput dan kemudian dipecat? Termasuk untuk pemilihan DPR kan?" tanya Enny di hadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat selalu Ketua Majelis Hakim dan Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Anggota Majelis Hakim.


Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai menjawab pertanyaan Enny dengan tegas, memastikan fakta terkait pemecatan PPD merupakan satu kesatuan dari mekanisme Pemilu Serentak 2024.

"Iya, ini kan sama bu, terkait dengan pemilu. Maka semua (jenis pemilihan yaitu pemilihan anggota) DPR, presiden dan wakil presiden, juga semuanya kan penyelenggaranya satu," ucapnya menjawab.

Tak sampai di situ, Enny mengulik sebab kejadian pemecatan 13 PPD kepada Anggota KPU RI Idham Holik, yang hadir mewakili unsur pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat nasional.

"(Ada) 13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya, coba dijelaskan," seru Enny kepada KPU sebagai pihak Tergugat atau Termohon.

Idham menjawab pertanyaan Enny dengan menjelaskan tindakan KPU RI setelah mengetahui ada permasalahan teknis di wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

"Pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya. Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan, ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-menahan proses rekapitulasi, sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi," urai Idham.

"Hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," sambungnya.

Mendengar penjelasan itu, Enny kembali menanyakan soal kerja rekapitulasi di tingkat distrik dialihkan kepada petugas di tingkat apa.

"Hasil rekapnya yang menyelesaikan siapa?" tanya Enny, dan dijawab oleh Idham dengan menyatakan "yang menyelesaikannya adalah jajaran KPU Kabupaten Puncak".

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya