Berita

Suasana Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Bawaslu

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian pemecatan belasan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah didalami Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Ruang Sidang Pleno Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Terkait dengan adanya kerusuhan dan pemecatan 13 PPD untuk yang mana? Puncak ya? (Ada) 13 (orang) ya yang dijemput dan kemudian dipecat? Termasuk untuk pemilihan DPR kan?" tanya Enny di hadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat selalu Ketua Majelis Hakim dan Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Anggota Majelis Hakim.


Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai menjawab pertanyaan Enny dengan tegas, memastikan fakta terkait pemecatan PPD merupakan satu kesatuan dari mekanisme Pemilu Serentak 2024.

"Iya, ini kan sama bu, terkait dengan pemilu. Maka semua (jenis pemilihan yaitu pemilihan anggota) DPR, presiden dan wakil presiden, juga semuanya kan penyelenggaranya satu," ucapnya menjawab.

Tak sampai di situ, Enny mengulik sebab kejadian pemecatan 13 PPD kepada Anggota KPU RI Idham Holik, yang hadir mewakili unsur pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat nasional.

"(Ada) 13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya, coba dijelaskan," seru Enny kepada KPU sebagai pihak Tergugat atau Termohon.

Idham menjawab pertanyaan Enny dengan menjelaskan tindakan KPU RI setelah mengetahui ada permasalahan teknis di wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

"Pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya. Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan, ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-menahan proses rekapitulasi, sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi," urai Idham.

"Hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," sambungnya.

Mendengar penjelasan itu, Enny kembali menanyakan soal kerja rekapitulasi di tingkat distrik dialihkan kepada petugas di tingkat apa.

"Hasil rekapnya yang menyelesaikan siapa?" tanya Enny, dan dijawab oleh Idham dengan menyatakan "yang menyelesaikannya adalah jajaran KPU Kabupaten Puncak".

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya