Berita

Suasana Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Bawaslu

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian pemecatan belasan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah didalami Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Ruang Sidang Pleno Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Terkait dengan adanya kerusuhan dan pemecatan 13 PPD untuk yang mana? Puncak ya? (Ada) 13 (orang) ya yang dijemput dan kemudian dipecat? Termasuk untuk pemilihan DPR kan?" tanya Enny di hadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat selalu Ketua Majelis Hakim dan Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Anggota Majelis Hakim.


Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai menjawab pertanyaan Enny dengan tegas, memastikan fakta terkait pemecatan PPD merupakan satu kesatuan dari mekanisme Pemilu Serentak 2024.

"Iya, ini kan sama bu, terkait dengan pemilu. Maka semua (jenis pemilihan yaitu pemilihan anggota) DPR, presiden dan wakil presiden, juga semuanya kan penyelenggaranya satu," ucapnya menjawab.

Tak sampai di situ, Enny mengulik sebab kejadian pemecatan 13 PPD kepada Anggota KPU RI Idham Holik, yang hadir mewakili unsur pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat nasional.

"(Ada) 13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya, coba dijelaskan," seru Enny kepada KPU sebagai pihak Tergugat atau Termohon.

Idham menjawab pertanyaan Enny dengan menjelaskan tindakan KPU RI setelah mengetahui ada permasalahan teknis di wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

"Pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya. Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan, ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-menahan proses rekapitulasi, sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi," urai Idham.

"Hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," sambungnya.

Mendengar penjelasan itu, Enny kembali menanyakan soal kerja rekapitulasi di tingkat distrik dialihkan kepada petugas di tingkat apa.

"Hasil rekapnya yang menyelesaikan siapa?" tanya Enny, dan dijawab oleh Idham dengan menyatakan "yang menyelesaikannya adalah jajaran KPU Kabupaten Puncak".

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya