Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Ultimatum Gus Muhdlor, Hari Ini Harus Hadir

SELASA, 07 MEI 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, kooperatif dan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Selasa (7/5).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor telah mengkonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (7/5).


Jika tidak hadir, sambung Ali, KPK bisa melakukan upaya paksa penangkapan.

"Kami jelaskan, sebagaimana ketentuan KUHAP, bila tersangka yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (3/5). Sebelumnya juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).

Sebelumnya dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2), setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi. KPK juga telah mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka, Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkara ini, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dana insentif untuk kebutuhan Ari dan kebutuhan Bupati. Besaran potongan 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya