Berita

Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)/RMOL

Politik

Dukung BTN, Nasabah Bakal Lapor Polisi

SENIN, 06 MEI 2024 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi anarkis para pendemo yang dilakukan di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Jakarta, merugikan banyak nasabah perseroan yang ingin melakukan transaksi perbankan di Kantor Cabang BTN Harmoni.

Salah satunya dialami oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang merasa dirugikan sebagai nasabah BTN karena tidak bisa bertransaksi disebabkan adanya demo anarkis tersebut.

"Demo anarkis itu telah membuat saya sebagai nasabah BTN dirugikan karena tidak bisa melakukan transaksi di cabang karena adanya hambatan dari para pendemo yang berlaku seperti preman," ujar Haris kepada wartawan, Senin (6/5).


Haris menegaskan, karena merugikan nasabah, dan merusak kantor BTN yang merupakan aset negara, maka pihak kepolisian harus tegas menangkap para pendemo dan juga aktor yang menyuruh tindakan anarkis dan intimidasi tersebut.

Pihaknya sebagai nasabah juga akan melaporkan tindakan anarkis para pendemo dan orang yang menyuruh pendemo melakukan tindakan anarkis ke aparat penegak hukum.

"Demo silakan, tapi jangan anarkis dan merugikan nasabah. Saya akan tegas melaporkan mereka ke Kepolisian," tegasnya.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi di Kantor Pusat BTN pada Selasa (30/4), dilakukan secara anarkis dengan menerobos masuk ke dalam kantor, merusak lingkungan, serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya