Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP, KPK Panggil Pejabat Bea Cukai

SENIN, 06 MEI 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/5), pihaknya memanggil 6 orang pejabat di DJBC sebagai saksi untuk tersangka Aris Rustandi (AR) dkk.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (6/5).

Keenam saksi yang dipanggil, yakni Muhammad Sigit selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kemenkeu, Hanan Budiarto selaku Kepala Subdirektorat Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC Kemenkeu.

Selanjutnya, Deden selaku Kepala Subbagian Penyelenggaraan Anggaran DJBC Kemenkeu, Dede Mulyana selaku Kepala Subbagian Perbendaharaan DJBC Kemenkeu, Karuna selaku Kepala Bagian Keuangan Dit. 2 DJBC Kemenkeu, dan Kartono selaku Kepala Bagian Perencanaan Setjen Kemenkeu.

Pada 21 Mei 2019, KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR); dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Dalam perkaranya, KKP melakukan pengadaan 4 kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.

Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak, seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, penggelembungan dana pada harga baja dan aluminium yang dipakai.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp61,5 miliar.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

UPDATE

Bolone Mase Yakin Penurunan Rupiah Tak Hambat Program Unggulan Prabowo-Gibran

Senin, 17 Juni 2024 | 17:50

TNI Vs Brimob

Senin, 17 Juni 2024 | 17:47

Pertumbuhan Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Ditopang Pemilu dan Idulfitri

Senin, 17 Juni 2024 | 17:43

Wali Kota Surabaya Titipkan Sapi Kurban ke DPD Golkar

Senin, 17 Juni 2024 | 17:34

PKS Bakal Merugi jika Tak Dorong Kader Maju Pilgub Jakarta

Senin, 17 Juni 2024 | 17:19

Sean Gelael Amankan Posisi 2 di Le Mans 24 Jam Bersama Pertamax Turbo

Senin, 17 Juni 2024 | 17:14

Wacana RK di Jakarta untuk Mudahkan Skenario Gerindra Menangkan Dedi Mulyadi

Senin, 17 Juni 2024 | 17:12

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Paulus Waterpauw Kirim Sapi Kurban ke Perbatasan Papua Nugini

Senin, 17 Juni 2024 | 16:49

Para Istri Diplomat Kedubes Malaysia Gotong Royong Masak Daging Kurban

Senin, 17 Juni 2024 | 16:37

Selengkapnya