Berita

Anggota Komisi II DPR, Riyanta, saat sosialisasi masalah pertanahan di Pati, Jawa Tengah/RMOLJateng

Politik

Sengketa Tanah Tak Harus Berakhir di Meja Hijau

MINGGU, 05 MEI 2024 | 07:08 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mencuatnya berbagai persoalan pertanahan hingga memicu konflik dan sengketa di masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tak harus berakhir di meja hijau.

Sengketa pertanahan melalui putusan pengadilan menyita waktu lama. Padahal prinsip penegakan hukum harus cepat, murah dan sederhana.

"Jadi, semua pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan diibaratkan menang jadi arang, kalah jadi abu," tutur Riyanta, anggota Komisi II DPR, saat sosialisasi bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani, Pati.


Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (5/5), dia juga mengatakan, bila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, sebaiknya ditempuh di luar jalur pengadilan, melalui mediasi.

“Putusan pengadilan sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap-red) butuh waktu lama, minimal 2 tahun secara sistem, dan dalam praktiknya bisa 5 tahun,” ungkapnya.

Diingatkan, sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan tanah merupakan produk administrasi. Bila terjadi perselisihan, pembatalan keabsahan sertifikat tidak perlu melalui putusan pengadilan.

“Cukup pejabat administrasi mengambil langkah administratif. Misalnya sertifikat ganda hingga menimbulkan tumpang tindih. Nah, jika tak sesuai, bisa diambil langkah administrasi,” katanya.

Kultur di Kantor Pertanahan, bila muncul persoalan dan sengketa pertanahan, cenderung diselesaikan lewat pengadilan.

Sosialisasi diikuti 100 peserta, melibatkan praktisi hukum, notaris dan PPAT, agar publik paham tentang hak–hak masyarakat terkait pelayanan sektor pertanahan.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono, mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari program strategis nasional, penyelenggaraannya bersama mitra dari Komisi II DPR.

“Ada program strategis yang perlu diketahui masyarakat luas terkait kebijakan bidang pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan membuka layanan sertifikat elektronik. Dilaunching September mendatang," terangnya.

Terkait permasalahan pertanahan, Joko tidak menampik bahwa hal itu biasa terjadi. Rata-rata per tahun ada 10 kasus, diselesaikan lewat pengadilan.

“Bisa sengketa hak, sengketa waris, atau batas,” tambahnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya