Berita

Ahmad Muhdlor Ali/Net

Hukum

KPK Bisa Jemput Paksa Gus Muhdlor Jika Terus Mangkir

JUMAT, 03 MEI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Sebab, Gus Muhdlor kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

“Dalam hukum acara pidana, jika dipanggil dua kali tidak datang, berikutnya dipanggil paksa artinya dibawa secara paksa,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/5).


Tak hanya itu, Fikar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan tindakan tegas lainnya dengan menyangkakan pasal dengan ancaman di atas lima tahun pidana apabila tersangka kasus korupsi tidak mengindahkan proses hukum yang berlaku.

“Pasalnya ancaman hukuman sangkaannya 5 tahun keatas langsung ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Untuk itu tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor pada hari ini Jumat (3/5). Namun, Sekretaris GP Anshor Sidoarjo itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Antirasuah.

Berkenaan dengan itu, KPK pun memberikan ultimatum kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik.

“Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 UU Tindak Pidana Korupsi (tentang upaya merintangi penyidikan)” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Jumat (3/5).

Ali Fikri menyebut, Tim Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun per hari ini, pihaknya belum menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Gus Muhdlor, perihal tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dan tanpa disertai alasan ketidakhadiran.

Atas dasar itu, Ali Fikri meminta Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” tegasnya.

“Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” demikian Ali Fikri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya