Berita

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin/RMOL

Politik

UU Desa Disahkan Jokowi

DPD: Kami Harap Pemerintah Desa Semakin Inovatif dan Produktif

JUMAT, 03 MEI 2024 | 13:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) disambut baik banyak kalangan.

Melalui pengesahan itu, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin berharap desa seluruh Indonesia semakin maju dan mandiri dengan kebijakan yang kuat dan memberdayakan tersebut.

"Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah menunjukkan keberpihakan dan memberikan penguatan kelembagaan terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa. Tentu menjadi harapan kita semua adalah agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif dalam memberdayakan potensi di setiap desa," ucap Sultan dalam keterangannya, Jumat (3/5).


Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyatakan pemerintah telah mengakomodir semua keinginan pemerintah desa sebagai upaya mempercepat proses mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan sekadar memberikan insentif pribadi kepada pemerintah desa.

"Kami menemukan banyak insentif tambahan yang diberikan pemerintah dalam UU Desa. Baik insentif waktu periodisasi maupun insentif keuangan bagi pemerintah desa," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, dengan banyaknya penghargaan dan insentif yang luar biasa ini, pemerintah desa diharapkan lebih progresif dalam membangun desanya. Sehingga mampu memberikan dampak kesejahteraan dan kemandirian bagi keuangan desa.

"Sehingga kami mengusulkan agar besaran insentif tunjangan harus disesuaikan dengan kinerja dan kondisi keuangan desa. Belanja dan gaji pemerintah desa harus dibatasi dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa," tutupnya.

Diketahui, Presiden Jokowi baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya