Orang Asli Papua (OAP)/Net
Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua (OAP) semakin mengemuka menjelang perhelatan Pilkada 2024. Diskusi pun dilakukan oleh berbagai kalangan.
Perbedaan pandangan tentang definisi OAP yang berkembang turut mempengaruhi konstelasi politik di tanah Papua.
Sebagai akademisi sekaligus senator perwakilan daerah Papua Barat, Filep Wamafma menguraikan pandangan dan pendapatnya berdasarkan sejumlah pendekatan. Pendekatan itu antara lain pendekatan definisi, pendekatan Antropologi Hukum hingga pendekatan politik hukum.
“Saya memandang dan melihat bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu konsep, baik konsep dalam tatanan hukum adat maupun tatanan hukum formal peraturan perundang-undangan skala nasional ataupun skala di daerah yang merumuskan tentang definisi orang asli Papua,” ungkap Filep Wamafma dalam keterangannya, Kamis (2/5).
“UU Otsus telah merumuskan definisi itu, tapi kemudian terjadi problematika, perbedaan pandangan dan perselisihan tentang definisi dan siapa sesungguhnya OAP. Klaim yang ada mengakibatkan pertentangan dan perdebatan yang menimbulkan konflik sosial, konflik politik yang berkembang dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Oleh sebab itu, sebagai akademisi dan juga senator, Filep mengutarakan penting sekali untuk membagi pandangannya.
“Semoga ini bisa bermanfaat untuk memberikan pertimbangan, persetujuan dan kebijakan-kebijakan lainnya untuk OAP,” sambung dia.
Menurut Filep Wamafma, definisi orang asli Papua diantaranya termuat dalam undang-undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 yang menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“Bagian ini menurut pendapat saya setelah lakukan pengkajian, maka saya berpendapat bahwa suku-suku Nusantara lainnya yang datang ke Papua di abad 15, 16, 17 atau sebelumnya belum tentu disebut sebagai orang asli Papua. Karena yang disebut sebagai orang asli Papua adalah secara kodrat, secara ciptaan dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa, sejak awal suku sebagai identitas utama hidup di tanah Papua,” jelasnya lagi.
Filep lantas menyebutkan suku migran yang datang sejak lama dari luar Papua itu dapat disebut sebagai orang asli Papua dengan syarat, diantaranya yakni adanya pengakuan atau pengangkatan bahwa mereka adalah orang asli Papua, juga dengan adanya pengecualian.
“Yang pertama adalah mereka yang mengangkat sebagai bagian daripada suku-suku asli Papua itu tentu dengan konsekuensi yakni mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan hak-hak sebagaimana hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat pada umumnya,” beber dia.
“Sehingga apabila suatu masyarakat adat menerima suku-suku Nusantara atau suku-suku lain yang datang ke Papua sebagai orang asli Papua maka konsekuensinya adalah wilayah adat itu juga adalah bagian satu kesatuan yang diberikan kepada mereka yang datang pada waktu itu,” urainya.
“Yang kedua bahwa segala hukum adat yang berlaku baik oleh suku-suku Nusantara atau migran yang datang berabad-abad tahun lamanya ke Papua, dalam praktik praktik kehidupan mereka di Papua tentu mereka juga telah menerapkan nilai-nilai hukum-hukum adat di Papua,” bebernya lagi.
“Yang ketiga, mereka juga telah diberikan wilayah adat, memperoleh struktur kelembagaan yang diakui oleh masyarakat adat dan yang paling penting adalah mereka diakui sebagai bagian dari suku-suku asli Papua dalam keputusan-keputusan musyawarah adat,” pungkas dia.