Berita

Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Syaiful Mar/RMOLAceh

Politik

Aliansi Buruh Aceh Berharap Presiden Terpilih Peduli Kesejahteraan Buruh

KAMIS, 02 MEI 2024 | 09:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para buruh di Aceh sangat berharap kepada presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka lebih peduli terhadap kesejahteraan buruh. Apalagi, Prabowo merupakan Ketua Himpunan Tani Indonesia.

"Harapan kita bahwa presiden terpilih dan wakil presiden terpilih moga-moga kesejahteraan buruh itu harus dipenuhi. Karena tanpa buruh tidak ada apa-apanya Indonesia," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Syaiful Mar, saat berorasi dalam peringatan Hari Buruh (May Day) di Banda Aceh, Rabu (1/5).

Menurut Syaiful, kontribusi buruh membuat rakyat lain sejahtera dan pengusaha jadi kaya. Sebab buruh memberikan pajak terbanyak di negeri ini.


"Terlebih kalau Indonesia mau makmur, adil dan sejahtera, tentu tidak ada kata lain harus diawali oleh akar rumput yaitu buruh harus sejahtera," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (1/5).

Oleh karena itu, Syaiful meminta Prabowo-Gibran untuk memberikan kesejahteraan buruh, khususnya di Aceh.

"Artinya, kita memiliki kearifan lokal beda dengan 36 provinsi hanya Papua dan Aceh diberikan hak otonomi khusus," sebutnya.

Sebelumnya sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2024 di Simpang Lima, Banda Aceh. Dalam aksi yang berlangsung, Rabu, 1 Mei 2024 tersebut para buruh membawa sejumlah tuntutan.

Ketua ABA, Syaiful Mar mengatakan, dalam rangka peringatan hari buruh sedunia kali ini, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, terhadap regulasi ketenagakerjaan, yang dinilai belum berpihak kepada buruh.

"Salah satunya lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law yang tidak aspiratif dan merugikan kaum buruh," kata Syaiful Mar dalam orasinya.

Dalam orasi tersebut, Syaiful juga menyampaikan harapan buruh Aceh terhadap Qanun Ketenagakerjaan Perubahan Nomor 1 Tahun 2024. Qanun tersebut diharapkan mampu mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh.

Menurut Syaiful, dalam Qanun Ketenagakerjaan terlihat tidak ada pengaturan yang jelas terkait tunjangan meugang, penetapan upah minimum, dan sistem kerja.

"Semua masih mengekor pada aturan nasional yang semestinya dapat diatur secara khusus di Aceh," ujarnya.

Oleh karena itu, Syaiful meminta Pemerintah Aceh segera melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. Dia juga meminta Pemerintah Aceh menindak tegas perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Tentu diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan pengusaha untuk menciptakan regulasi dan praktik ketenagakerjaan yang adil dan berpihak kepada buruh," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya