Berita

Mantan CEO sekaligus pendiri perusahaan bursa mata uang kripto Binance, Changpeng Zhao/Net

Bisnis

Pendiri Binance Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencucian Uang

RABU, 01 MEI 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan CEO sekaligus pendiri perusahaan bursa mata uang kripto Binance, Changpeng Zhao, dijatuhi hukuman empat bulan penjara, setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang.

Mengutip Reuters, Rabu (1/5), hukuman tersebut jauh lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut yaitu tiga tahun penjara di Pengadilan Federal Amerika Serikat di Seattle.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/4), Zhao menyampaikan permohonan maafnya selaku CEO Binance atas pencucian uang yang dilakukan tahun lalu.

"Kata-kata tidak dapat menjelaskan betapa saya menyesali pilihan saya yang mengakibatkan saya harus hadir di hadapan Pengadilan. Yakinlah bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi," ujarnya dalam surat kepada hakim.

Sementara itu, Binance sendiri setuju untuk membayar denda lebih dari 4 miliar dolar AS (Rp65 triliun) dan denda lainnya untuk menyelesaikan masalah dengan pemerintah federal pada musim gugur lalu.

Perusahaan yang didirikan sejak tahun 2017 tersebut mengaku terlibat dalam aktivitas pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, hingga pelanggaran sanksi setelah penyidik AS mengatakan bahwa Binance telah mengizinkan pelaku kejahatan untuk masuk ke  platform mereka, dan melakukan transaksi terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, narkotika, dan pendanaan teroris.

Selain itu, Binance juga disebut tidak memiliki protokol untuk mendeteksi atau melaporkan transaksi yang berisiko pencucian uang. Padahal, aplikasi pertukaran kripto tanpa pengawasan sangat berisiko menjadi tempat kejahatan.

Untuk itu, Zhao yang berusia 47 tahun dan memiliki kekayaan pribadi hampir 40 miliar dolar AS setuju untuk mundur sebagai CEO dan membayar denda sekitar 200 juta dolar AS (Rp3,2 triliun).

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya