Berita

Mantan CEO sekaligus pendiri perusahaan bursa mata uang kripto Binance, Changpeng Zhao/Net

Bisnis

Pendiri Binance Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencucian Uang

RABU, 01 MEI 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan CEO sekaligus pendiri perusahaan bursa mata uang kripto Binance, Changpeng Zhao, dijatuhi hukuman empat bulan penjara, setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang.

Mengutip Reuters, Rabu (1/5), hukuman tersebut jauh lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut yaitu tiga tahun penjara di Pengadilan Federal Amerika Serikat di Seattle.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/4), Zhao menyampaikan permohonan maafnya selaku CEO Binance atas pencucian uang yang dilakukan tahun lalu.


"Kata-kata tidak dapat menjelaskan betapa saya menyesali pilihan saya yang mengakibatkan saya harus hadir di hadapan Pengadilan. Yakinlah bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi," ujarnya dalam surat kepada hakim.

Sementara itu, Binance sendiri setuju untuk membayar denda lebih dari 4 miliar dolar AS (Rp65 triliun) dan denda lainnya untuk menyelesaikan masalah dengan pemerintah federal pada musim gugur lalu.

Perusahaan yang didirikan sejak tahun 2017 tersebut mengaku terlibat dalam aktivitas pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, hingga pelanggaran sanksi setelah penyidik AS mengatakan bahwa Binance telah mengizinkan pelaku kejahatan untuk masuk ke  platform mereka, dan melakukan transaksi terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, narkotika, dan pendanaan teroris.

Selain itu, Binance juga disebut tidak memiliki protokol untuk mendeteksi atau melaporkan transaksi yang berisiko pencucian uang. Padahal, aplikasi pertukaran kripto tanpa pengawasan sangat berisiko menjadi tempat kejahatan.

Untuk itu, Zhao yang berusia 47 tahun dan memiliki kekayaan pribadi hampir 40 miliar dolar AS setuju untuk mundur sebagai CEO dan membayar denda sekitar 200 juta dolar AS (Rp3,2 triliun).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya