Berita

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani/Net

Politik

Istana: Negara Selalu Hadir untuk Kesejahteraan Buruh

RABU, 01 MEI 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah memastikan selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh. Sabab, buruh merupakan elemen penting dalam pembangunan.

Bahkan, negara hadir terhadap mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.

JKP sendiri merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU 6/2023. Untuk mengatur pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.


Demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani, dalam keterangan resminya, Rabu (1/5).

Fajar mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama, bahkan pasca bekerja.

Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraannya.

“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” kata Fajar menanggapi peringatan Hari Buruh.

Lebih lanjut, Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat reskilling maupun up-skilling.

“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya