Berita

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani/Net

Politik

Istana: Negara Selalu Hadir untuk Kesejahteraan Buruh

RABU, 01 MEI 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah memastikan selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh. Sabab, buruh merupakan elemen penting dalam pembangunan.

Bahkan, negara hadir terhadap mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.

JKP sendiri merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU 6/2023. Untuk mengatur pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.


Demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani, dalam keterangan resminya, Rabu (1/5).

Fajar mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama, bahkan pasca bekerja.

Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraannya.

“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” kata Fajar menanggapi peringatan Hari Buruh.

Lebih lanjut, Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat reskilling maupun up-skilling.

“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya