Berita

Tersangka Gus Samsudin keluar dari Kejari Blitar untuk ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar/Ist

Hukum

Gus Samsudin segera Jalani Sidang Perdana Kasus Konten Tukar Pasangan

RABU, 01 MEI 2024 | 12:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Jatim telah melimpahkan berkas tersangka Samsudin atau Gus Samsudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada Senin (29/4).

Hal ini dibenarkan Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/5).

“Mulai kemarin status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan. Sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan," ujar Wahyu.


Menurut Wahyu, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Samsudin ke Pengadilan Negeri Blitar.

"Nanti dalam waktu dekat insyaAllah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” kata Wahyu.

Samsudin terjerat dalam kasus pembuatan konten video tukar pasangan. Video tersebut membuat resah masyarakat dan umat Islam.

Selain Samsudin, ada dua orang muridnya yang dijadikan tersangka yakni AYF dan MNF. Keduanya  bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah. Samsudin dan kedua muridnya dijerat dengan UU ITE.

Ditambahkan Wahyu, Samsudin terancam dua pasal berbeda, yakni Pasal 45 dan 27 UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

“Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan Pasal 45 jo Pasal 27, ancamannya adalah enam tahun,” tutup Wahyu.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya