Berita

Lurah dan camat di Jakarta/Ist

Nusantara

Rumah Dinas Lurah-Camat di Jakarta Banyak Terbengkalai

RABU, 01 MEI 2024 | 09:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lurah dan camat diminta agar memanfaatkan rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang telah dibiayai lewat APBD. Keberadaan rumah dinas itu untuk menunjang kegiatan para pejabat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin meminta camat dan lurah menempati rumah dinas. Dikhawatirkan, fasilitas tersebut mudah rusak bila tidak digunakan.

Apalagi, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharan rumah dinas camat ataupun lurah. Beban APBD itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


“Mengenai rumah dinas sudah kita anggarkan. Bentuknya keren-keren, kalau enggak ditempati sayang anggaran dari masyarakat," kata Syarifudin dikutip Rabu (1/5).

"Dana yang kita berikan ke Pemprov kalau hanya didiamkan saja rumah itu, secakep apapun, secantik apapun itu rumah kalau enggak ditempatin akan hancur,” sambungnya.

Selain itu, Syarifudin juga meminta Pemprov membuat aturan turunan dari Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengatur tentang kewajiban Camat dan Lurah menempati rumah dinas.

Tak ketinggalan, ia berharap nantinya pada aturan turunan yang bisa berupa Pergub, Keputusan Gubernur (Kepgub) ataupun Peraturan Daerah (Perda) juga mencantumkan sanksi tegas apabila Camat dan Lurah tidak menempati fasilitas rumah yang diberikan.

“Camat dan lurah kalau enggak menempati rumah dinas pindahin saja, itu duit rakyat. Soalnya masih banyak yang mau jadi camat atau lurah. Jadi jangan main-main, harus punya ketegasan soal ini,” pungkas Syarifudin.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya