Berita

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

SELASA, 30 APRIL 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online. Dua pelaku di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka digerebek di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

"Para pelaku ini melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website yang bernama cuaca 77," katanya saat jumpa pers di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).


Para pelaku menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, live casino, tembak ikan, lontre ataupun togel, e-games dan sabung ayam.

Adapun platform pembayaran yang digunakan melalui rekening perbankan maupun e wallet dana untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut.

Selama empat bulan beroperasi, omzet atau keuntungan yang diperoleh dari judi online itu mencapai Rp10 miliar.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola, customer service, Search Engine Optimization, dan admin.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.

"Untuk 303 ancaman hukuman paling lama 10 tahun, pasal ITE yang disangkakan ini maksimal 10 tahun sedangkan pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya