Berita

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

SELASA, 30 APRIL 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online. Dua pelaku di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka digerebek di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

"Para pelaku ini melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website yang bernama cuaca 77," katanya saat jumpa pers di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).


Para pelaku menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, live casino, tembak ikan, lontre ataupun togel, e-games dan sabung ayam.

Adapun platform pembayaran yang digunakan melalui rekening perbankan maupun e wallet dana untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut.

Selama empat bulan beroperasi, omzet atau keuntungan yang diperoleh dari judi online itu mencapai Rp10 miliar.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola, customer service, Search Engine Optimization, dan admin.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.

"Untuk 303 ancaman hukuman paling lama 10 tahun, pasal ITE yang disangkakan ini maksimal 10 tahun sedangkan pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya