Berita

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

SELASA, 30 APRIL 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online. Dua pelaku di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka digerebek di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

"Para pelaku ini melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website yang bernama cuaca 77," katanya saat jumpa pers di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).


Para pelaku menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, live casino, tembak ikan, lontre ataupun togel, e-games dan sabung ayam.

Adapun platform pembayaran yang digunakan melalui rekening perbankan maupun e wallet dana untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut.

Selama empat bulan beroperasi, omzet atau keuntungan yang diperoleh dari judi online itu mencapai Rp10 miliar.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola, customer service, Search Engine Optimization, dan admin.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.

"Untuk 303 ancaman hukuman paling lama 10 tahun, pasal ITE yang disangkakan ini maksimal 10 tahun sedangkan pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya