Berita

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

SELASA, 30 APRIL 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online. Dua pelaku di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka digerebek di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

"Para pelaku ini melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website yang bernama cuaca 77," katanya saat jumpa pers di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).


Para pelaku menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, live casino, tembak ikan, lontre ataupun togel, e-games dan sabung ayam.

Adapun platform pembayaran yang digunakan melalui rekening perbankan maupun e wallet dana untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut.

Selama empat bulan beroperasi, omzet atau keuntungan yang diperoleh dari judi online itu mencapai Rp10 miliar.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola, customer service, Search Engine Optimization, dan admin.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.

"Untuk 303 ancaman hukuman paling lama 10 tahun, pasal ITE yang disangkakan ini maksimal 10 tahun sedangkan pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya