Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Sebanyak 20 orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) (Persero).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (30/4), tim penyidik memanggil 20 orang sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (30/4).
Saksi-saksi yang dipanggil, Zailani Bura selaku pensiunan PNS, Syahrizal selaku pensiunan PNS, Siri Hikmah selaku guru. Serta 17 orang pihak swasta, yakni Wawan Darmawan Saputra Cahyadi, Muhzumroni, Genta Eranda, Syahdin, Zulkarnain, Suryadi, Samanudin, Hendrik Gunawan, Zailani, Arsyad Ardiansa, Bastari, Yahya Ibrahim, A Rahman Rasid, Hapipah alias Afifah, Andi Heriansyah, Eka Uptania, dan Maisaroh.
Pada Rabu (13/3), KPK resmi umumkan proses penyidikan perkara baru yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.