Berita

Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani/Ist

Politik

PKS dan Gelora Berebut Suara di Dapil Bangkalan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yakni DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3 dan Bangkalan Dapil 5.

“Terjadi selisih perolehan suara dimulai dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan,” ujar kuasa hukum pemohon, Hoirullah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4)


Hoirullah menjelaskan, terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan Termohon (KPU) dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara.

Jika suara tidak dikurangi, maka total perolehan suara PKS sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelora yang memperoleh sebesar 9.593 suara. Sehingga, PKS seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.

Secara berjenjang, PKS telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Konang.

Menurut PKS, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang.

Dalam petitumnya, PKS meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yakni sebesar 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkala pada 15 TPS.

Atau, mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan PKS sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya