Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Politik

Puskod: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Sudah Kedaluwarsa

SENIN, 29 APRIL 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan yang melebihi batas waktu akan dianggap kadaluarsa dan gugur, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan.

Begitu yang disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha terkait polemik atas proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Menurut Dian, berdasarkan Perdewas 4/2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku KPK, terdapat batasan waktu laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran etik.


"Di mana pelanggaran tersebut dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran. Artinya norma daluarsa mulai berjalan waktu 1 tahun sejak terjadinya dugaan pelanggaran," kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).

Untuk itu, jika dugaan pelanggaran terjadi pada 15 Maret 2022, maka kedaluwarsa terjadinya dugaan pelanggaran pada 16 Maret 2023. Untuk itu, jika ada laporan melebihi batas waktu tersebut, maka dianggap kadaluarsa dan gugur laporannya.

"Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan berikutnya sebagaimana klausul Pasal 23 Bab Daluarsa Perdewas KPK RI 4/2021," pungkas Dian.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya