Berita

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Anwar Usman Dilarang Sidangkan Sengketa PSI, Ini Penjelasan MK

SENIN, 29 APRIL 2024 | 13:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan bagi Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akhirnya dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain karena telah dinyatakan melanggar kode etik.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan, posisi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, karena terbukti membuka peluang intervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu.

"Yang jadi catatan, sesuai putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) soal perkara uji materiil UU Pemilu, hanya Anwar Usman," jelas Fajar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).


Dia juga menjelaskan, mekanisme pembagian penanganan perkara PHPU Legislatif 2024 menerapkan sistem panel yang dibagi ke dalam 3 ruang sidang.

Namun dia memastikan Anwar Usman menjadi majelis hakim di Panel 3, dengan pengecualian tidak mengikuti sidang yang di dalamnya terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tadi (pagi) sudah diberi contoh kan, yang pasti untuk hakim Anwar Usman," katanya.

Meski begitu, Fajar menegaskan, Anwar Usman tetap bisa menyidangkan PHPU legislatif yang tidak terdapat PSI, baik sebagai pihak pemohon maupun terkait.

"Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait (dari) PSI di Panel Pak Anwar Usman, akhirnya beliau digantikan hakim konstitusi yang lain. Begitu selesai, Anwar Usman masuk, hakim konstitusi lain yang menggantikan kembali panelnya, akan seperti itu terus," jelas Fajar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya