Berita

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Politik

Dewas KPK Disebut Keliru Tafsirkan Aturan Kedaluwarsa Laporan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak mengerti penafsiran aturannya sendiri karena tetap memproses laporan masyarakat terkait Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang sudah lebih dari satu tahun atau sudah kedaluwarsa.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, substansi peristiwa yang dilakukan Ghufron harus jelas, apakah perilakunya ada kaitannya dengan jabatan di KPK atau tidak. Di mana dalam hal ini terkait Ghufron yang membantu seorang PNS di Kementerian Pertanian yang terkendala mutasi.

"Mungkin dalam rangka untuk menggali, maka Dewas tentu merespons atas adanya aduan atau laporan. Nah cuma secara formil, apakah ini masih tenggang waktu yang cukup dan sah secara hukum? Ternyata kalau saya baca tadi, bahwa kejadian itu terjadi di Maret 2022," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).


Prof Juanda pun menyoroti terkait Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas (tidak diproses). Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas tahunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," jelas Prof Juanda.

Menurut penafsiran Prof Juanda, pengertian "sejak diketahui" adalah sejak diketahui oleh seseorang yang mengetahui kejadian tersebut, bukan sejak dilaporkan ke Dewas.

"Jadi kalau ditafsirkan diketahui Dewas, menurut saya keliru secara hukum penafsirannya, ini tidak benar. Jadi penafsiran Dewas di sini saya kira menurut saya sejak diketahui Dewas itu sangat fatal pemahamannya, sangat keliru pemahamannya dari aspek norma hukum," terang Prof Juanda.

Sehingga, Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, Dewas tidak mengerti terhadap peraturan yang dikeluarkannya sendiri. Apalagi di dalam Pasal 23 tersebut, tidak terdapat kalimat "sejak diketahui Dewas".

"Ada nggak kata-kata sejak diketahui Dewas? Nggak ada, itu tafsiran subjektif. Ini ada potensi saya lihat terlalu melampaui dari prinsip-prinsip penafsiran yang berlaku secara hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya