Berita

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Politik

Dewas KPK Disebut Keliru Tafsirkan Aturan Kedaluwarsa Laporan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak mengerti penafsiran aturannya sendiri karena tetap memproses laporan masyarakat terkait Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang sudah lebih dari satu tahun atau sudah kedaluwarsa.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, substansi peristiwa yang dilakukan Ghufron harus jelas, apakah perilakunya ada kaitannya dengan jabatan di KPK atau tidak. Di mana dalam hal ini terkait Ghufron yang membantu seorang PNS di Kementerian Pertanian yang terkendala mutasi.

"Mungkin dalam rangka untuk menggali, maka Dewas tentu merespons atas adanya aduan atau laporan. Nah cuma secara formil, apakah ini masih tenggang waktu yang cukup dan sah secara hukum? Ternyata kalau saya baca tadi, bahwa kejadian itu terjadi di Maret 2022," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).


Prof Juanda pun menyoroti terkait Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas (tidak diproses). Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas tahunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," jelas Prof Juanda.

Menurut penafsiran Prof Juanda, pengertian "sejak diketahui" adalah sejak diketahui oleh seseorang yang mengetahui kejadian tersebut, bukan sejak dilaporkan ke Dewas.

"Jadi kalau ditafsirkan diketahui Dewas, menurut saya keliru secara hukum penafsirannya, ini tidak benar. Jadi penafsiran Dewas di sini saya kira menurut saya sejak diketahui Dewas itu sangat fatal pemahamannya, sangat keliru pemahamannya dari aspek norma hukum," terang Prof Juanda.

Sehingga, Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, Dewas tidak mengerti terhadap peraturan yang dikeluarkannya sendiri. Apalagi di dalam Pasal 23 tersebut, tidak terdapat kalimat "sejak diketahui Dewas".

"Ada nggak kata-kata sejak diketahui Dewas? Nggak ada, itu tafsiran subjektif. Ini ada potensi saya lihat terlalu melampaui dari prinsip-prinsip penafsiran yang berlaku secara hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya