Berita

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Politik

Dewas KPK Disebut Keliru Tafsirkan Aturan Kedaluwarsa Laporan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak mengerti penafsiran aturannya sendiri karena tetap memproses laporan masyarakat terkait Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang sudah lebih dari satu tahun atau sudah kedaluwarsa.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, substansi peristiwa yang dilakukan Ghufron harus jelas, apakah perilakunya ada kaitannya dengan jabatan di KPK atau tidak. Di mana dalam hal ini terkait Ghufron yang membantu seorang PNS di Kementerian Pertanian yang terkendala mutasi.

"Mungkin dalam rangka untuk menggali, maka Dewas tentu merespons atas adanya aduan atau laporan. Nah cuma secara formil, apakah ini masih tenggang waktu yang cukup dan sah secara hukum? Ternyata kalau saya baca tadi, bahwa kejadian itu terjadi di Maret 2022," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).

Prof Juanda pun menyoroti terkait Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas (tidak diproses). Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas tahunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," jelas Prof Juanda.

Menurut penafsiran Prof Juanda, pengertian "sejak diketahui" adalah sejak diketahui oleh seseorang yang mengetahui kejadian tersebut, bukan sejak dilaporkan ke Dewas.

"Jadi kalau ditafsirkan diketahui Dewas, menurut saya keliru secara hukum penafsirannya, ini tidak benar. Jadi penafsiran Dewas di sini saya kira menurut saya sejak diketahui Dewas itu sangat fatal pemahamannya, sangat keliru pemahamannya dari aspek norma hukum," terang Prof Juanda.

Sehingga, Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, Dewas tidak mengerti terhadap peraturan yang dikeluarkannya sendiri. Apalagi di dalam Pasal 23 tersebut, tidak terdapat kalimat "sejak diketahui Dewas".

"Ada nggak kata-kata sejak diketahui Dewas? Nggak ada, itu tafsiran subjektif. Ini ada potensi saya lihat terlalu melampaui dari prinsip-prinsip penafsiran yang berlaku secara hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.



Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya