Berita

Polsek Megang Sakti menerima penyerahan tabung diduga benda peninggalan zaman Belanda dari pengepul barang bekas/Istimewa

Presisi

Khawatir Meledak, Suku Anak Dalam Serahkan Tabung Peninggalan Belanda ke Polisi

SENIN, 29 APRIL 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang warga Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang merupakan pengepul barang bekas menyerahkan sebuah benda berbentuk tabung yang diduga benda peninggalan zaman Belanda.

Benda tersebut kini telah diserahkan pengepul bernama Danang tersebut ke Polsek Megang Sakti pada Minggu (28/4. Benda berbentuk tabung tersebut memiliki diameter 40 cm dan tinggi 50 cm.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman, membenarkan adanya penyerahan benda tersebut ke pihaknya oleh seorang warga. Pihaknya memperkirakan benda itu merupakan kabel grounding antipetir.


"Benda peninggalan perusahaan pencari minyak bumi dengan cara gelombang seismik (alat eksplorasi dan eksploitasi)," jelas Kapolsek, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (28/4).

"Di salah satu sisi terdapat kabel tembaga yang tertanam. Tabung tersebut diperkirakan terbuat dari logam jenis timah dan disertai tulisan A93," imbuhnya.

Pengakuan Danang kepada polisi, dia mendapatkan benda tersebut pada Minggu pagi dari seorang pemulung yang merupakan warga Suku Anak Dalam. Pemulung tersebut menurutnya datang ke lokasi lapak rongsokan milik Danang. Lalu menyerahkannya ke Danang.

"Pemulung itu mengatakan ke Danang kalau barang tersebut ditemukan di lokasi camp bekas peninggalan zaman Belanda yang ada di daerah Pecah Kuali, Kecamatan Muara Kelingi," jelasnya. "Benda itu ditemukan oleh pemulung itu tertanam di dalam tanah sedalam kurang lebih dua meter."

Kemudian, kata Danang kepada Kapolsek, karena takut dan khawatir benda itu dapat meledak, pemulung memintanya untuk menyerahkan benda tersebut ke Polsek Megang Sakti.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Musi Rawas dan Pasi Ops Batalyon B Pelopor Petanang.

"Hasilnya, dilihat dari dokumen yang ada, benda tersebut tidak terdapat pemicu dan diduga merupakan ground," ungkapnya.

Saat ini, benda tersebut sudah diserahkan ke Mako Brimob di Petanang Lubuklinggau untuk dilanjutkan ke unit Sat Brimob Polda Sumsel.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya