Berita

Aturan ganjil genap tak berlaku pada 1 Mei 2024 menyusul adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional/Net

Nusantara

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 07:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024 menyusul adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.

“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan sistem ganjil genap pada 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Instagram @dishubdkijakarta dikutip Minggu (28/4).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).


“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” tulisnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat 3 juga menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Dishub DKI mengimbau pengendara senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Kemudian, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Diperkirakan sebanyak 50 ribu buruh dari Jabodetabek bakal ikut aksi May Day pada 1 Mei 2024. Adapun kegiatan itu dilakukan di Istana mulai pukul 09.30-12.30 WIB.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya