Berita

Dua warga Pidie yang ditangkap saat membawa gading gajah/Humas Polda Aceh

Presisi

Gara-gara Gading Gajah, 2 Warga Pidie Diamankan Polisi

SABTU, 27 APRIL 2024 | 06:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) ini merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam kemarin (25/4).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.


Setelah ditelusuri, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa 2 batang gading gajah dewasa dan 1 unit mobil yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut.

"Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelas Muliadi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (26/4).

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya