Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

2 Petinggi Amarta Karya Jadi Tersangka Baru

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua petinggi PT Amarta Karya (Persero) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

"Kami mengonfirmasi ada penetapan tersangka baru. Informasi yang kami peroleh ada 2 orang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore (26/4).

Namun demikian, identitas dua tersangka tersebut tidak diungkap Ali lantaran masih dalam proses penyidikan di KPK.


"Nanti akan kami umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini selesai," pungkas Ali.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, dua tersangka baru itu adalah Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero); dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero).

KPK sebelumnya telah memproses hukum dua orang dalam perkara ini, yakni Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Trisna sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (29/2). Dia akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30,1 miliar.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar ini, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna.

Proyek dimaksud, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya