Berita

Polres Lampung Barat mengamankan lima pelaku pemasang perangkap babi hutan/Ist

Presisi

Polisi Amankan 5 Pelaku Pemasang Jerat Babi Tewaskan Ibu Muda

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Lampung Barat mengamankan lima pelaku pemasang perangkap babi hutan di area perkebunan kopi Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Perangkap berupa kawat dialiri arus listrik tersebut diketahui memakan korban jiwa seorang ibu rumah tangga (IRT) Ida Safarila inisial (28) warga Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kelima pelaku inisial H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.


"Iya, dari laporan Polres Lampung Barat sampai saat ini ada 5 orang telah diamankan. Mereka diduga memasang kabel disangkutkan ke kawat dialiri listrik, hingga terkena korban Ida Safarila," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (26/4).

Menurut Umi, lima pelaku pemasang perangkap babi tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas Polres Lampung Barat.

"Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka," kata Umi.

Dalam persangkaan perbuatannya, Umi menyampaikan, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP,  dikarenakan kesalahan atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," kata Umi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku ini mengakui telah memasang jerat listrik serupa sudah beberapa kali. Tujuannya, untuk memberantas hama babi di area perkebunan tersebut.

Lebih lanjut petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit genset, 1 unit terapo, 5 tas, hingga alat-alat listrik kawat.

"Selain para pelaku, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," pungkas Umi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya