Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Uang Pengganti Terpidana Korupsi Bakamla Rp126 M Disetor ke Kas Negara

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang Rp126 miliar ke kas negara yang berasal dari uang pengganti terpidana korporasi PT Merial Esa dalam kasus suap terkait alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P tahun 2016 yang dikerjakan PT Merial Esa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui Biro Keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya sebesar Rp126 miliar.

"Penyetorannya secara bertahap. Pertama sebesar Rp92,9 miliar, kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (26/4).


Penyetoran itu, kata Ali, menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan salah satu subjek hukumnya adalah korporasi.

Sebelumnya pada Selasa 19 April 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis PT Merial Esa sebagai terdakwa korporasi diwajibkan membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa yang juga sudah divonis dua tahun dan delapan bulan dalam perkara yang sama pada 2017.

PT Merial Esa terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya