Berita

Empat WNA asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak/Ist

Nusantara

Langgar Aturan, Empat Warga Taiwan Dideportasi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Empat warga negara asing asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (25/4), karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/4), membenarkan masalah itu.

Keempat warga Taiwan itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda.


“Mereka didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Sebab itu mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Verico.

Mereka diamankan tim pengawasan dari Kanim Perak, di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, hanya diperkenankan untuk tujuan wisata.

Sesuai aturan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja, berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang saat masa berlaku habis.

"Kami tindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, perusahaan yang masih mempekerjakan WNA yang tak sesuai izin tinggal juga kami tindak,” tegas Verico.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya