Berita

Empat WNA asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak/Ist

Nusantara

Langgar Aturan, Empat Warga Taiwan Dideportasi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Empat warga negara asing asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (25/4), karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/4), membenarkan masalah itu.

Keempat warga Taiwan itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda.


“Mereka didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Sebab itu mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Verico.

Mereka diamankan tim pengawasan dari Kanim Perak, di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, hanya diperkenankan untuk tujuan wisata.

Sesuai aturan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja, berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang saat masa berlaku habis.

"Kami tindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, perusahaan yang masih mempekerjakan WNA yang tak sesuai izin tinggal juga kami tindak,” tegas Verico.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya