Berita

Empat WNA asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak/Ist

Nusantara

Langgar Aturan, Empat Warga Taiwan Dideportasi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Empat warga negara asing asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (25/4), karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/4), membenarkan masalah itu.

Keempat warga Taiwan itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda.


“Mereka didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Sebab itu mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Verico.

Mereka diamankan tim pengawasan dari Kanim Perak, di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, hanya diperkenankan untuk tujuan wisata.

Sesuai aturan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja, berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang saat masa berlaku habis.

"Kami tindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, perusahaan yang masih mempekerjakan WNA yang tak sesuai izin tinggal juga kami tindak,” tegas Verico.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya