Berita

Empat WNA asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak/Ist

Nusantara

Langgar Aturan, Empat Warga Taiwan Dideportasi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Empat warga negara asing asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (25/4), karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/4), membenarkan masalah itu.

Keempat warga Taiwan itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda.


“Mereka didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Sebab itu mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Verico.

Mereka diamankan tim pengawasan dari Kanim Perak, di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, hanya diperkenankan untuk tujuan wisata.

Sesuai aturan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja, berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang saat masa berlaku habis.

"Kami tindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, perusahaan yang masih mempekerjakan WNA yang tak sesuai izin tinggal juga kami tindak,” tegas Verico.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya