Berita

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko/Net

Bisnis

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) buka suara terkait dengan tagihan layanan telepon tidak bergerak yang jumlahnya mencapai Rp9 triliun.

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko menjelaskan, bahwa biaya bulanan yang dikenakan kepada pelanggan selama ini selalu mengacu pada kontrak saat awal berlangganan.

“Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis paket layanan yang dipilih oleh pelanggan, dimana setiap pelanggan telepon fixed selalu terdapat komponen biaya abonemen dan biaya penggunaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).


Andri menambahkan, Telkom senantiasa bersedia untuk memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan pelanggan yang memiliki keluhan terkait layanan komunikasi berupa fixed maupun mobile broadband.

Melalui, GraPARI Telkomsel terdekat ataupun melalui web www.telkomsel.com, facebook.com/Telkomsel, Twitter @telkomsel, Instagram @telkomsel dan asisten virtual Veronika di aplikasi MyTelkomsel atau call center 188.

Kata Andri, pendapatan Telkom dari bisnis fixed line (telepon tetap) maupun broadband tidak semata-mata hanya melalui biaya bulanan, melainkan dari total penggunaan data internet oleh pelanggan dan penggunaan layanan lainnya.

“Pendapatan tersebut sudah melalui proses audit oleh lembaga audit dan instansi yang berwenang sehingga dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” beber Andri.

Lebih lanjut Andri mengatakan, sebagai BUMN yang dual listing di BEI dan NYSE, TelkomGroup memastikan operasionaliasi bisnis dilakukan dengan mematuhi etika bisnis, compliance dan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, salah satu warganet yang merupakan pelanggan Telkom mengutarakan kecurigaan terhadap pos pendapatan yang diterima PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari segmen consumer, khususnya layanan telepon tidak bergerak.

Pemilik akun X @ethadisaputra, pada Sabtu (20/4) mengunggah cutian di sosial media itu dengan mengatakan kalau Telkom mendapat ‘gaji buta’ 9 triliun.

Dalam unggahannya itu, ET menyertakan unggahan foto tagihan dari Kantor Pos Indonesia. Di situ tercantum biaya tagihan Rp36.186 (Maret 2024) dan Rp49.062 (April 2024) ditambah biaya admin per bulan Rp2.500 masing-masing.

ET heran mengapa tagihan-tagihan itu tetap muncul padahal dia sudah belasan tahun tidak lagi memakai telepon rumah.

"Bahkan saya baru tahu kalau tidak ada dial tone alias rusak, tidak bisa digunakan," cuitnya.

Dia lantas memperkirakan hitungan pemasukan yang didapat Telkom dari 15 juta pelanggan telepon tidak bergerak seperti dirinya dikalikan Rp50 ribu/pelanggan: Rp750 miliar sebulan alias Rp9 triliun per tahun.

"Sebagai gambaran umum, berdasarkan laporan keuangan @TelkomIndonesia  tahun 2022, pendapatan Telkom dari layanan Fixed Line (termasuk PSTN, @IndiHome) secara nasional mencapai Rp 22,8 triliun. Artinya Abonemen dari Telpon tidur itu hampir setengah pendapatan. Ya masuk akal kalau kemudian ingin ditutup2i. Iya ga si?" tambahnya menegaskan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya