Berita

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

Lebih Rendah dari Tuntutan KPK, MA Hanya Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dengan pidana penjara 2 tahun.

Penelusuran redaksi di website Kepaniteraan MA, gugatan Kasasi yang dilayangkan KPK telah diputus pada Rabu (24/4) dengan nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

"Amar putusan Kabul. Terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU PTPK Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi amar putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).


Putusan Kasasi MA itu diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan tim JPU KPU yang menuntut agar Eltinus dipidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah diterima Majelis Hakim Kasasi MA.

"KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/4).

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi itu kata Ali, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim Jaksa dalam surat tuntutan.

"Saat ini, tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan. Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya