Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Sah! Undang-undang Pembatasan TikTok Diteken Presiden Joe Biden

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 11:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ruang gerak TikTok di Amerika Serikat semakin terbatas setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang akan memaksa penjualan atau pelarangan aplikasi berbagi video tersebut.

Undang-undang baru memberi waktu satu tahun kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok untuk menjual aplikasi tersebut kepada pemilik baru. Jika perusahaan gagal melakukan divestasi, maka TikTok akan dilarang dari toko aplikasi dan layanan hosting web AS.

Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya yang memaksa penjualan atau pelarangan aplikasi tersebut, “Undang-Undang Perlindungan Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing” mendapat dukungan bipartisan yang luar biasa dan mampu lolos ke Kongres dengan kecepatan luar biasa.

Versi asli dari RUU tersebut, yang meminta waktu enam bulan untuk melakukan divestasi, disahkan DPR pada bulan Maret , hanya beberapa hari setelah diperkenalkan. Versi yang diperbarui, yang memungkinkan divestasi hingga 12 bulan, disahkan pada akhir pekan.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan akan menantang hukum di pengadilan, yang dapat menunda penjualan atau pelarangan pada akhirnya.

"Undang-undang yang inkonstitusional ini adalah larangan TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan,” kata perusahaan itu, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (25/4).

"Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang. Faktanya adalah, kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga keamanan data AS dan platform kami bebas dari pengaruh dan manipulasi luar. Larangan ini akan menghancurkan tujuh juta dunia usaha dan membungkam 170 juta orang Amerika," lanjutnya.

Dalam video yang dibagikan di TikTok , CEO Shou Chew menyebut undang-undang baru tersebut sebagai momen mengecewakan”
 bagi perusahaan.

“Jangan salah, ini larangan TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda,” ujarnya.

“Ini sungguh ironis karena kebebasan berekspresi di TikTok mencerminkan nilai-nilai Amerika yang menjadikan Amerika Serikat sebagai mercusuar kebebasan," ujarnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya