Berita

Mantan Kepala Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi/RMOLJateng

Presisi

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pati Diamankan Polisi

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

W (39), mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa bulan berhasil diringkus polisi.

W melarikan diri usai ketahuan menggelapkan dana desa sebanyak ratusan juta rupiah. W diringkus di tempat persembunyiannya di Semarang.

W ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Satuan Reskrim Polresta Pati, setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng, pada Jumat malam (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tindak pidana penggelapan dana desa yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelaku masih menjabat sebagai kepala desa,” kata Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/4).

Kronologi terungkapnya kasus penggelapan itu terendus saat W menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga bernama Sukari, agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Sebab saat itu dana desa di Desa Wegil yang dipimpin pelaku belum cair.

Sedangkan modus operandi tersangka, yakni menggunakan uang milik korban Sukari dengan alasan untuk proyek pembangunan desa.

Tersangka pun berjanji akan mengembalikan kepada korban, setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan.

Karena proyek pembangunan jalan cor beton dan talud di Desa Wegil harus segera dikerjakan, korban pun bersedia membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.

”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” kata Kompol Alfian.

Ternyata janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, pelaku W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban hingga kini belum dikembalikan tersangka.

Karena merasa dirugikan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Atas perbuatan kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya