Berita

Mantan Kepala Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi/RMOLJateng

Presisi

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pati Diamankan Polisi

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

W (39), mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa bulan berhasil diringkus polisi.

W melarikan diri usai ketahuan menggelapkan dana desa sebanyak ratusan juta rupiah. W diringkus di tempat persembunyiannya di Semarang.

W ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Satuan Reskrim Polresta Pati, setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng, pada Jumat malam (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Tindak pidana penggelapan dana desa yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelaku masih menjabat sebagai kepala desa,” kata Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/4).

Kronologi terungkapnya kasus penggelapan itu terendus saat W menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga bernama Sukari, agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Sebab saat itu dana desa di Desa Wegil yang dipimpin pelaku belum cair.

Sedangkan modus operandi tersangka, yakni menggunakan uang milik korban Sukari dengan alasan untuk proyek pembangunan desa.

Tersangka pun berjanji akan mengembalikan kepada korban, setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan.

Karena proyek pembangunan jalan cor beton dan talud di Desa Wegil harus segera dikerjakan, korban pun bersedia membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.

”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” kata Kompol Alfian.

Ternyata janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, pelaku W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban hingga kini belum dikembalikan tersangka.

Karena merasa dirugikan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Atas perbuatan kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya