Berita

Arief Poyuono/RMOL

Hukum

Arief Poyuono Ajukan Intervensi ke PTUN Hadapi Gugatan PDIP

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 02:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan politikus Gerindra yang juga aktivis senior Arief Poyuono bersama kawan-kawan akan melakukan gugatan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PDIP yang dilayangkan pada Selasa (2/4) lalu.

Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP

“Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden,” kata Arief dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu malam (24/4).


Gugatan untuk menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 itu dilakukan pada Rabu (24/4).

PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Menurut tim Hukum PDIP, gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024. Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya.

“Gugatan PDIP ke PTUN dinyatakan pantas disidangkan melalui dismissal process tersebut. Adapun dismissal process adalah tahapan untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN,” ungkap Arief.

KPU dianggap melakukan tindakan pembiaran. Gugatan PDIP itu menyampaikan bahwa tindakan melawan hukum yang dituduhkan ke KPU berupa tindakan pembiaran atau omission.

Pasalnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden

Dasar gugatan intervensi yang dilakukan Arief adalah masuk sebagai pihak ketiga atau penggugat tergugat intervensi.

“Kami akan masuk sebagai Pihak Ketiga dan atau Penggugat/Tergugat Intervensi dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terkait gugatan PDIP terhadap KPU dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.PDIP yang sedang berlangsung, di samping Penggugat dan Tergugat,” jelas Arief.

“Kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan juga terhadap penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut, sehingga akibatnya kepada pihak ketiga perlu diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yang di dalam kepustakaan biasa disebut intervensi,” bebernya.

Dia merujuk pada UU 5/1986, Pasal 83 yang menyatakan “Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa”.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya