Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan cabang KPK pada Selasa (23/4).
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Pemeriksaan hukuman disiplin tersebut, kata Ali, dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," kata Ali.
Selanjutnya pada 17 April 2024, kata Ali, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 huruf c PP 94/2021.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," kata Ali.
Ali menjelaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
"Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ali.
Sehingga, kata Ali, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 12 orang pegawai lainnya yang tidak bisa diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena peristiwa terjadi sebelum adanya Dewas.
"Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Sementara itu, KPK masih fokus terhadap proses pidana terhadap 15 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ke-15 orang tersangka tersebut belum diproses disiplin.
"Dari 15 orang yang diproses melalui jalur pidana saat ini sudah dilakukan penahanan, itu terdiri dari 13 pegawai KPK dan 2 bukan pegawai KPK. Dari 13 pegawai KPK sendiri terdiri dari 7 pegawai KPK dan 6 Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD). Enam PNyD itu terdiri dari 2 anggota Polri dan 4 ASN di Kemenkumham. Jadi totalnya ada 93 orang," pungkas Ali.