Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

RABU, 24 APRIL 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan cabang KPK pada Selasa (23/4).

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).


Pemeriksaan hukuman disiplin tersebut, kata Ali, dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," kata Ali.

Selanjutnya pada 17 April 2024, kata Ali, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 huruf c PP 94/2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," kata Ali.

Ali menjelaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

"Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ali.

Sehingga, kata Ali, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 12 orang pegawai lainnya yang tidak bisa diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena peristiwa terjadi sebelum adanya Dewas.

"Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Sementara itu, KPK masih fokus terhadap proses pidana terhadap 15 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ke-15 orang tersangka tersebut belum diproses disiplin.

"Dari 15 orang yang diproses melalui jalur pidana saat ini sudah dilakukan penahanan, itu terdiri dari 13 pegawai KPK dan 2 bukan pegawai KPK. Dari 13 pegawai KPK sendiri terdiri dari 7 pegawai KPK dan 6 Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD). Enam PNyD itu terdiri dari 2 anggota Polri dan 4 ASN di Kemenkumham. Jadi totalnya ada 93 orang," pungkas Ali.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya