Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

RABU, 24 APRIL 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan cabang KPK pada Selasa (23/4).

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).


Pemeriksaan hukuman disiplin tersebut, kata Ali, dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," kata Ali.

Selanjutnya pada 17 April 2024, kata Ali, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 huruf c PP 94/2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," kata Ali.

Ali menjelaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

"Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ali.

Sehingga, kata Ali, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 12 orang pegawai lainnya yang tidak bisa diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena peristiwa terjadi sebelum adanya Dewas.

"Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Sementara itu, KPK masih fokus terhadap proses pidana terhadap 15 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ke-15 orang tersangka tersebut belum diproses disiplin.

"Dari 15 orang yang diproses melalui jalur pidana saat ini sudah dilakukan penahanan, itu terdiri dari 13 pegawai KPK dan 2 bukan pegawai KPK. Dari 13 pegawai KPK sendiri terdiri dari 7 pegawai KPK dan 6 Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD). Enam PNyD itu terdiri dari 2 anggota Polri dan 4 ASN di Kemenkumham. Jadi totalnya ada 93 orang," pungkas Ali.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya