Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

RABU, 24 APRIL 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan cabang KPK pada Selasa (23/4).

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Pemeriksaan hukuman disiplin tersebut, kata Ali, dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," kata Ali.

Selanjutnya pada 17 April 2024, kata Ali, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 huruf c PP 94/2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," kata Ali.

Ali menjelaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

"Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ali.

Sehingga, kata Ali, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 12 orang pegawai lainnya yang tidak bisa diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena peristiwa terjadi sebelum adanya Dewas.

"Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Sementara itu, KPK masih fokus terhadap proses pidana terhadap 15 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ke-15 orang tersangka tersebut belum diproses disiplin.

"Dari 15 orang yang diproses melalui jalur pidana saat ini sudah dilakukan penahanan, itu terdiri dari 13 pegawai KPK dan 2 bukan pegawai KPK. Dari 13 pegawai KPK sendiri terdiri dari 7 pegawai KPK dan 6 Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD). Enam PNyD itu terdiri dari 2 anggota Polri dan 4 ASN di Kemenkumham. Jadi totalnya ada 93 orang," pungkas Ali.


Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya