Berita

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Wakil Ketua TKN yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Media Center (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Prabowo Hormati Dissenting Opinion 3 Hakim MK

SELASA, 23 APRIL 2024 | 00:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto menghormati pandangan berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menilai itu merupakan hak yang melekat daripada hakim MK dalam setiap persidangan.

"Beliau (Prabowo) menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi," kata Muzani di Media Center (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4).


Apalagi, lanjut Muzani, Prabowo juga menyaksikan serta menyimak pandangan yang berbeda dari ketiga hakim konstitusi tersebut.

Begitu juga dengan pandangan dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Beliau (Prabowo) selalu menyimak pemikiran-pemikiran tersebut dengan baik, baik yang disampaikan oleh kawan-kawan dari 01 ataupun yang disampaikan oleh kawan-kawan dari 03," ucap Muzani.

Sebelumnya, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau punya perbedaan pendapat terkait putusan MK secara keseluruhan yang menolak gugatan kubu 01 dan 03.

Tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya