Berita

Saldi Isra (kiri) jadi salah satu Hakim MK yang dissenting opinion dalam putusan penolakan gugatan kubu pasangan Amin/Istimewa

Politik

Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

SENIN, 22 APRIL 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).

Namun, dari 8 hakim MK, ada 3 hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).


Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Amin, Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Pemohon tidak terbukti atau kurang bukti.

Di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Dalam permohonannya, kubu Amin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Termasuk meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, kubu Amin juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya