Berita

Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Hakim Arief: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sesuai Ketentuan

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02, tidak ditemukan masalah alias dianggap sah.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (22/4).

Arief menjelaskan, berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.


Terlebih, lanjutnya, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan Mk dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Menurutnya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.

“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” demikian Arief Hidayat.

MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 9.00 WIB.

MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya