Berita

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova/Net

Dunia

Rusia: Bantuan AS untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan Akan Memperburuk Krisis Global

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat untuk menyetujui paket bantuan keamanan senilai 95 miliar dolar AS, dikecam keras oleh Rusia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova dalam unggahan di Telegram mengatakan, dukungan militer yang dikeluarkan AS justru akan memperburuk krisis global.

"Alokasi bantuan militer AS ke Ukraina, Israel dan Taiwan akan memperburuk krisis global,” tulis Zakharova, seperti dimuat AFP.

Dia menyebut dana militer untuk Ukraina sebagai bantuan langsung AS untuk kegiatan teroris. Kemudian dana untuk Taiwan disebut Zakharova sebagai intervensi Washington terhadap kebijakan luar negeri Beijing.

Sementara dukungan untuk Israel akan memperburuk konflik di kawasan Timur Tengah.

Di tempat lain, juru bicara kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menilai pendanaan AS terhadap Ukraina hanya akan membawa malapetaka bagi negara itu.

"AS akan semakin kaya, Ukraina justru akan hancur dan akan lebih banyak tentara yang tewas dalam perang," kata Peskov.

Pada Sabtu (20/4), DPR AS mengesahkan rancangan undang-undang yang berisi pemberian bantuan keamanan senilai total 95 miliar dolar AS.

Dana itu terbagi menjadi lima bagian, dengan Ukraina memperoleh porsi paling banyak yakni 60,84 miliar dolar AS (Rp986 triliun).

Kemudian 26 miliar dolar AS (Rp421 triliun) untuk Israel dan 8,12 miliar dolar AS (Rp131 triliun) untuk untuk Indo-Pasifik, termasuk Taiwan.

Sisanya yakni 9,1 miliar dolar AS (Rp147 triliun) akan digunakan untuk kebutuhan kemanusiaan dan 23 miliar dolar AS (Rp373 triliun) untuk persediaan senjata Washington.

Meskipun ada penolakan keras dari Partai Republik, RUU terkait paket bantuan keamanan itu akhirnya diloloskan dan kini tengah diajukan ke Senat yang mayoritasnya berisi Partai Demokrat.

Senat akan mulai mempertimbangkan RUU yang disahkan DPR pada hari Selasa (23/4). Pengesahan final diharapkan akan dilakukan minggu depan, yang akan membuka jalan bagi Presiden AS Joe Biden untuk menandatanganinya menjadi undang-undang.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

UPDATE

Jelang Long Weekend, IHSG Ditutup Cerah ke Level 7.222

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:01

Prabowo Pastikan Tidak Anti Kritik, asal Objektif

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:41

Sahroni Sayangkan Pengusiran Warga Kampung Bayam

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:24

Libur Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:01

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Caleg Terpilih DPRD Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:22

Bukan Anak Pejabat, Pegi Perong Ternyata Cuma Kuli Bangunan

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:08

Tak Didampingi Armuji saat Silaturahmi ke Golkar Surabaya, Ini Alasan Eri Cahyadi

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:49

Emak-emak Pedagang Pasar di Tegal Dukung Sudaryono

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:35

Dapat 3 Kali Makan Sehari, Katering Jemaah di Tanah Suci Disiapkan 78 Dapur

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya