Berita

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova/Net

Dunia

Rusia: Bantuan AS untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan Akan Memperburuk Krisis Global

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat untuk menyetujui paket bantuan keamanan senilai 95 miliar dolar AS, dikecam keras oleh Rusia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova dalam unggahan di Telegram mengatakan, dukungan militer yang dikeluarkan AS justru akan memperburuk krisis global.

"Alokasi bantuan militer AS ke Ukraina, Israel dan Taiwan akan memperburuk krisis global,” tulis Zakharova, seperti dimuat AFP.


Dia menyebut dana militer untuk Ukraina sebagai bantuan langsung AS untuk kegiatan teroris. Kemudian dana untuk Taiwan disebut Zakharova sebagai intervensi Washington terhadap kebijakan luar negeri Beijing.

Sementara dukungan untuk Israel akan memperburuk konflik di kawasan Timur Tengah.

Di tempat lain, juru bicara kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menilai pendanaan AS terhadap Ukraina hanya akan membawa malapetaka bagi negara itu.

"AS akan semakin kaya, Ukraina justru akan hancur dan akan lebih banyak tentara yang tewas dalam perang," kata Peskov.

Pada Sabtu (20/4), DPR AS mengesahkan rancangan undang-undang yang berisi pemberian bantuan keamanan senilai total 95 miliar dolar AS.

Dana itu terbagi menjadi lima bagian, dengan Ukraina memperoleh porsi paling banyak yakni 60,84 miliar dolar AS (Rp986 triliun).

Kemudian 26 miliar dolar AS (Rp421 triliun) untuk Israel dan 8,12 miliar dolar AS (Rp131 triliun) untuk untuk Indo-Pasifik, termasuk Taiwan.

Sisanya yakni 9,1 miliar dolar AS (Rp147 triliun) akan digunakan untuk kebutuhan kemanusiaan dan 23 miliar dolar AS (Rp373 triliun) untuk persediaan senjata Washington.

Meskipun ada penolakan keras dari Partai Republik, RUU terkait paket bantuan keamanan itu akhirnya diloloskan dan kini tengah diajukan ke Senat yang mayoritasnya berisi Partai Demokrat.

Senat akan mulai mempertimbangkan RUU yang disahkan DPR pada hari Selasa (23/4). Pengesahan final diharapkan akan dilakukan minggu depan, yang akan membuka jalan bagi Presiden AS Joe Biden untuk menandatanganinya menjadi undang-undang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya