Berita

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova/Net

Dunia

Rusia: Bantuan AS untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan Akan Memperburuk Krisis Global

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat untuk menyetujui paket bantuan keamanan senilai 95 miliar dolar AS, dikecam keras oleh Rusia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova dalam unggahan di Telegram mengatakan, dukungan militer yang dikeluarkan AS justru akan memperburuk krisis global.

"Alokasi bantuan militer AS ke Ukraina, Israel dan Taiwan akan memperburuk krisis global,” tulis Zakharova, seperti dimuat AFP.

Dia menyebut dana militer untuk Ukraina sebagai bantuan langsung AS untuk kegiatan teroris. Kemudian dana untuk Taiwan disebut Zakharova sebagai intervensi Washington terhadap kebijakan luar negeri Beijing.

Sementara dukungan untuk Israel akan memperburuk konflik di kawasan Timur Tengah.

Di tempat lain, juru bicara kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menilai pendanaan AS terhadap Ukraina hanya akan membawa malapetaka bagi negara itu.

"AS akan semakin kaya, Ukraina justru akan hancur dan akan lebih banyak tentara yang tewas dalam perang," kata Peskov.

Pada Sabtu (20/4), DPR AS mengesahkan rancangan undang-undang yang berisi pemberian bantuan keamanan senilai total 95 miliar dolar AS.

Dana itu terbagi menjadi lima bagian, dengan Ukraina memperoleh porsi paling banyak yakni 60,84 miliar dolar AS (Rp986 triliun).

Kemudian 26 miliar dolar AS (Rp421 triliun) untuk Israel dan 8,12 miliar dolar AS (Rp131 triliun) untuk untuk Indo-Pasifik, termasuk Taiwan.

Sisanya yakni 9,1 miliar dolar AS (Rp147 triliun) akan digunakan untuk kebutuhan kemanusiaan dan 23 miliar dolar AS (Rp373 triliun) untuk persediaan senjata Washington.

Meskipun ada penolakan keras dari Partai Republik, RUU terkait paket bantuan keamanan itu akhirnya diloloskan dan kini tengah diajukan ke Senat yang mayoritasnya berisi Partai Demokrat.

Senat akan mulai mempertimbangkan RUU yang disahkan DPR pada hari Selasa (23/4). Pengesahan final diharapkan akan dilakukan minggu depan, yang akan membuka jalan bagi Presiden AS Joe Biden untuk menandatanganinya menjadi undang-undang.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya