Anggota DPD RI, Sultan B Najamudin/Net
Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir rekening para pelaku judi online patut diapresiasi. Sebab, judi online merupakan penyakit sosial yang sangat meresahkan masyarakat.
Judi online secara nyata telah menimbulkan risiko-risiko keuangan, tindakan kriminal, pelanggaran privasi, mengurangi produktivitas, hingga kesehatan mental para pelaku.
"Kita semua tentu sangat prihatin dengan fenomena judi online yang telah menyebar secara luas di kalangan masyarakat. Sayangnya masyarakat tidak menyadari bahwa judi online adalah motif penipuan keuangan yang paling banyak menimbulkan kerugian finansial,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, dalam keterangan resminya, Sabtu (20/4).
Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu meyakini bahwa upaya OJK tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas transaksi judi online. Dia berharap agar kementerian terkait dan lembaga penegak hukum hingga para rohaniawan untuk berkolaborasi menanggulangi penyebaran judi online di masyarakat.
"Fenomena judi online atau slot bahkan sudah masuk ke desa-desa yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentunya sangat rentan mengancam kehidupan sosial masyarakat khususnya generasi muda dalam jangka panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan meminta OJK untuk meningkatkan intensitas pemblokiran terhadap rekening masyarakat terkait dengan judi online.
Sejauh ini OJK telah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut pemblokiran itu dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
"Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra di Jakarta, Kamis (18/4).