Berita

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi/Repro

Politik

Ketua LHKP Muhammadiyah: Tak Hanya Hasil Pemilu, MK Perlu Pertimbangkan Suara Rakyat

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan turut mempertimbangkan suara dan kondisi psikologis rakyat dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 disebutkan sangat jelas bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk salah satunya memutus PHPU.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, dalam acara “Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

“Perkara tersebut perlu dilihat lebih sekadar perselisihan hasil penghitungan suara, kewenangan MK saat memeriksa gugatan tersebut juga perlu dilihat bukan semata putusan permohonan peserta pemilu tetapi juga pesan yang mencerminkan dinamika masyarakat,” kata Ridho.

Menurutnya, MK bukan hanya perlu menimbang seluruh aspek gugatan pemilu yang diajukan oleh para pemohon, tetapi juga catatan kritis dan ungkapan keprihatinan kalangan masyarakat terutama para gurubesar dan masyarakat sipil yang banyak disampaikan di berbagai forum.

“Termasuk surat-surat pendapat sahabat peradilan atau amicus curiae,” tegasnya.

Sidang Mahkamah Rakyat yang digelar secara hybrid ini merupakan kerja sama antara LHKP PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute) bersama para ahli dari beragam disiplin ilmu dan tokoh bangsa.

Adapun tokoh-tokoh yang hadir secara hybrid adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Busyro Muqoddas; Pemikir Kebhinekaan, Dr. Sukidi; Gurubesar Universitas Airlangga, Ketua KPU RI 2004-2007, Prof Dr. Ramlan Surbakti; Anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Siti Zuhro; Gurubesar Hukum Tata Negara UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar.

Kemudian, Gurubesar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto; Rektor UII Yogyakarta, Prof. Fathul Wahid; Pengajar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Dr. Karlina Supelli; dan Ilmuwan Politik UMY, Bambang Eka Cahya Widodo.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya