Berita

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi/Repro

Politik

Ketua LHKP Muhammadiyah: Tak Hanya Hasil Pemilu, MK Perlu Pertimbangkan Suara Rakyat

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan turut mempertimbangkan suara dan kondisi psikologis rakyat dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 disebutkan sangat jelas bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk salah satunya memutus PHPU.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, dalam acara “Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).


“Perkara tersebut perlu dilihat lebih sekadar perselisihan hasil penghitungan suara, kewenangan MK saat memeriksa gugatan tersebut juga perlu dilihat bukan semata putusan permohonan peserta pemilu tetapi juga pesan yang mencerminkan dinamika masyarakat,” kata Ridho.

Menurutnya, MK bukan hanya perlu menimbang seluruh aspek gugatan pemilu yang diajukan oleh para pemohon, tetapi juga catatan kritis dan ungkapan keprihatinan kalangan masyarakat terutama para gurubesar dan masyarakat sipil yang banyak disampaikan di berbagai forum.

“Termasuk surat-surat pendapat sahabat peradilan atau amicus curiae,” tegasnya.

Sidang Mahkamah Rakyat yang digelar secara hybrid ini merupakan kerja sama antara LHKP PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute) bersama para ahli dari beragam disiplin ilmu dan tokoh bangsa.

Adapun tokoh-tokoh yang hadir secara hybrid adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Busyro Muqoddas; Pemikir Kebhinekaan, Dr. Sukidi; Gurubesar Universitas Airlangga, Ketua KPU RI 2004-2007, Prof Dr. Ramlan Surbakti; Anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Siti Zuhro; Gurubesar Hukum Tata Negara UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar.

Kemudian, Gurubesar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto; Rektor UII Yogyakarta, Prof. Fathul Wahid; Pengajar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Dr. Karlina Supelli; dan Ilmuwan Politik UMY, Bambang Eka Cahya Widodo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya