Berita

Jurubicara MK Fajar Laksono/RMOL

Politik

MK Telah Kirim Undangan Sidang Putusan PHPU Pilpres ke 3 Paslon

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat undangan kepada 3 pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 2024, untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Senin (22/4).

Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang pengucapan putusan akan digelar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2," ujar Fajar.


Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak dipisah, meskipun terdapat dua perkara yang berbeda permohonannya.

Fajar mengukapkan, PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan dibacakan dalam ruangan yang sama.

Sehingga, momen pembacaan putusan untuk dua permohonan perkara dua paslon tersebut akan digilir.

"(Surat) panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," sambungnya menegaskan.

"(Jadi) digabung (pembacaan putusannya) di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," demikian Fajar menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya